Tuesday, December 20, 2011

Plagiarisme sebagai pelanggaran UU hak cipta dan etika

Plagiarisme biasa disebut juga plagiat yang intinya mencontek, mengambil tanpa izin suatu karya seseorang dan mengklaim itu buatan si plagiat. Dan seorang plagiat itu pun sudah melanggar hak cipta karena dia telah menggambil karya seseorang tanpa izin terlebih dahulu, karena jika si plagiat mempunyai etika pasti dia akan sadar akan tindakannya tersebut. Jika kita tidak ingin di katakan sebagai plagiat terutama dalam memberi informasi setidaknya letakan sumber informasi yang kita dapat agar pengunjung tau bahwa itu adalah karya orang lain dan kita otomatis menghargainya dengan me-repost tulisannya dan dengan izin yang memberi informasi.
Solusinya sudah di katakan diatas, kita harus menulis sumber jika kita ingin memberikan informasi dengan izin si informan dan juga kembali lagi ke diri masing-masing tentang kesadaran menghargai ciptaan seseorang.

rharlan@staff.gunadarma.ac.id